Surabaya Jurnal Hukum Indonesia
warga bulak Banteng Lor , Kecamatan Kenjeran , Kabupaten Surabaya
kembali menjadi sorotan masyarakat setelah muncul lapo gbran tentang pemasangan tiang WiFi di Duga tanpa izin di tanah negara.
Warga sekaligus Ketua Lsm Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia ( Lembah Arasia)
protes karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pemasangan tiang WiFi tersebut. Justru Ketua Rukun Tetangga ( RT) berinisial MN dan Pelaksana Berinisial Kin berbuat Arogan
Menurut keterangan dari warga yang di dapat Media harivSenin 6/10/2025 , tiang WiFi tersebut dipasang Hanya Bekerja sama dengan Ketua Rukun tetangga
Tanpa melibatkan warga sekitar.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba saja tiang WiFi itu berdiri di tanah negara,” kata salah satu warga.
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin ini juga menuai reaksi masyarakat sekalipun ketua Lsm Lembah Arasia
“Kami meminta agar pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada penyedia layanan internet yang melanggar aturan,” kata tokoh masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo telah menerima laporan tentang pemasangan tiang WiFi tanpa izin ini. “Kami akan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Kepala Diskominfo.
Warga Bulak Banteng Lor berharap agar pemasangan tiang WiFi dapat dilakukan dengan transparan dan melibatkan warga sekitar dan Memiliki Izin sesuai prosedur al . “Kami ingin pemasangan Tiang WiFi dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan warga,” kata salah satu warga dan Ketua DPD Lembah Arasia . Bambang
Jurnalis Iswandi 89



















