BANGKALAN – Jurnal Hukum Indonesia.-
LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) melayangkan sikap tegas atas berlanjutnya aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Aktivitas tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum, merusak lingkungan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataan persnya, ketua LSM GBB Rosul Mochtar menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap bentuk investasi untuk kemajuan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berlandaskan aturan hukum, bukan sebaliknya menciptakan masalah baru bagi masyarakat maupun negara.
Rosul sapaan akrabnya menilai praktik pemotongan kapal di Tanjung Jati diduga tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, aktivitas tersebut menimbulkan polusi udara dan pencemaran laut di sekitar lokasi.
Lebih jauh, Rosul menyoroti adanya dugaan penggunaan tanah negara untuk lokasi pemotongan kapal tanpa kepastian legalitas. Kondisi itu disebut merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, pajak, maupun PNBP.
Meski kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum dan beberapa perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rosul menyesalkan aktivitas pemotongan kapal tetap beroperasi.
Atas kondisi itu, Rosul memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri yang sudah memproses perkara ini, namun tetap mendesak Polda Jawa Timur agar segera menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati sampai seluruh izin sesuai aturan terpenuhi.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Rosul Mochtar.