Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
2 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, Pemprov resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur dan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat kecil serta pelaku usaha transportasi rakyat.
Ketentuan Pembebasan Pajak:
1. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Bebas PKB progresif.
3. Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan:
Roda 2 wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), DTKS, dan DTSDEN, dengan batas maksimal pokok PKB Rp500 ribu.
Kendaraan roda 2 ojek online, dengan batas maksimal pokok PKB Rp500 ribu.
Sepeda motor roda 3, dengan batas maksimal pokok PKB Rp500 ribu.
4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tunggakan hanya dibayar 1 tahun untuk kategori tersebut. Tahun berikutnya tetap wajib dibayarkan.
5. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat, namun keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan sesuai aturan.
Gubernur Jawa Timur menyatakan, program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi rakyat.
“Ini bagian dari hadiah HUT ke-80 Jawa Timur. Kami ingin masyarakat mendapatkan keringanan, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan pelaku transportasi,” ujarnya.
Wajib Pajak Diimbau Segera Manfaatkan
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan adanya keringanan ini, warga bisa mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang selama ini menumpuk.