Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.-
Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, memberikan pemberitahuan resmi kepada pelapor atas nama Siti Amina, warga Desa Kraman Laok, Kecamatan Blega, terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam surat bernomor B/1242/IX/RES.1.24./2025 tertanggal 10 September 2025, Polres Bangkalan menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pihak kepolisian juga merencanakan pemanggilan saksi-saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Harfid Dian Mujahid, S.H., M.H., melalui penyidik pembantu IPDA Fridiansyah W.F., S.H., M.H., meminta kerja sama pelapor dalam mempercepat proses penyidikan dengan berkoordinasi melalui kontak resmi Satreskrim Polres Bangkalan.
Polres menegaskan bahwa perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelapor Siti Amina berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan menaikkannya ke meja pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
# ISWANDI89