Sidoarjo, Jurnal Hukum Indonesia –
Laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai kekecewaan. Hal itu menyusul pernyataan Kasubsidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ard, yang menyebut Kepala Desa Pilang bersama pihak Developer Istana Residence tidak bisa dijerat pidana karena aset desa yang sempat digelapkan telah dikembalikan, serta dianggap tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Informasi yang diterima awak media pada Rabu (26/8/2025) dari beberapa narasumber, termasuk tokoh masyarakat Ver dan NN selaku pelapor, menyebutkan bahwa jawaban Ard sangat mengecewakan. Mereka menilai kasus penggelapan tanah kas desa merupakan tindak pidana yang semestinya diproses hukum hingga ke pengadilan.
“Ini menyangkut efek jera. Kalau kasus seperti ini hanya berakhir dengan pengembalian aset, maka kepala desa lain bisa saja meniru. Padahal tanah aset desa tidak boleh sembarangan dijual,” ujar salah satu pelapor.
Tokoh masyarakat NN menambahkan, proses hukum yang diharapkan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia bahkan menduga adanya permainan antara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kami akan tetap berjuang. Kami akan melaporkan oknum Kasubsidik Ard ke Kejaksaan Agung, DPR RI Komisi III, dan Komisi Yudisial di Jakarta, karena kami nilai kurang profesional dalam memberikan jawaban atas laporan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat berharap, pengadilanlah yang berhak memutuskan benar atau tidaknya dugaan penggelapan aset desa. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jurnalis: Iswandi