Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

CATATAN HUKUM

920
×

CATATAN HUKUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis: Bambang S. Irianto Dosen FH UPN “Veteran” Jatim

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Example 300x600

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
” Negara dalam keadaan tidak baik baik”; Is Dat Waar ?

a. Makna dan hakikat Negara
b. Apakah Negara Layak Disalahkan atas KKN yang dilakukan oleh oknum Aparatur ?
c. Analisis peran rakyat sebagai unsur Negara
d. Istilah “Negara Konoha” dalam konteks kritik sosial

a. Makna dan Hakikat Negara
1. Pengertian Negara
Secara umum, negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki kedaulatan atas wilayah dan rakyatnya, serta bertujuan menyelenggarakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Menurut Miriam Budiardjo:
“Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.”

2. Hakikat Negara
a) Sebagai alat kekuasaan:
Menurut Karl Marx, negara bisa menjadi alat dominasi kelas penguasa;
b) Sebagai persekutuan hidup:
Menurut Aristoteles, negara adalah bentuk tertinggi dari komunitas manusia untuk mencapai kebaikan bersama;
c) Sebagai organisasi hukum dan moral:
Negara bertugas menegakkan hukum dan nilai-nilai keadilan.

3.. Unsur Konstitutif Negara
a) Rakyat;
b) Wilayah;
c) Pemerintahan yang berdaulat;
d) Pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).

 

b. Apakah Negara Layak Disalahkan atas KKN yang dilakukan oleh oknum Aparatur ?
1. Distingsi Konseptual
2. Negara sebagai entitas hukum dan ideologis oknum penyelenggara Negara;
3. KKN adalah penyimpangan terhadap tujuan negara, bukan representasi dari Negara itu sendiri.
Analogi Hukum
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual
Maka, jika seorang Jaksa, Polisi, Pejabat / Aparatur Negara melakukan korupsi, maka yang bertanggung jawab adalah individu tersebut, bukan Negara sebagai entitas; Namun Negara bisa dianggap lalai jika; Tidak menindak pelaku; Tidak memperbaiki sistem yang memungkinkan KKN terjadi; Jadi, menyalahkan “Negara” secara total atas KKN adalah bentuk simplifikasi berlebihan, kecuali jika Negara secara sistemik membiarkan atau melindungi pelaku.

c. Analisis peran rakyat sebagai unsur Negara: Apakah Ikut Bertanggung Jawab ?
Rakyat adalah unsur negara, tetapi tidak semua rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan atau menikmati hasil KKN, mayoritas rakyat justru menjadi korban dari praktik KKN: kehilangan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan keadilan, namun rakyat punya tanggung jawab moral dan politik, tatkala memilih seorang Pemimpin yang bersih, mengawasi adanya kebijakan publik; tidak permisif terhadap budaya suap dan nepotisme.
Jadi, rakyat bukan pelaku KKN, tapi bisa menjadi bagian dari solusi atau diam menjadi bagian daripada masalah tersebut

d. Istilah “Negara Konoha” dalam konteks kritik sosial
Istilah “Negara Konoha” (merujuk pada fiksi anime Naruto) sering digunakan secara sarkastik untuk menggambarkan:
1. Negara yang dikuasai elite tertentu
2. Keadilan yang timpang
3. Rakyat kecil yang tidak pernah dilibatkan didalam keputusan besar

#Makna Sosial
1. Ini adalah bentuk kritik terhadap negara yang gagal menjalankan fungsinya secara adil, namun, istilah ini juga bisa menyesatkan jika digunakan untuk menyamaratakan seluruh aparatur dan menyalahkan negara secara total.
2. Istilah ”Negara tidak baik-baik saja” memang terdengar dramatis, tetapi penggunaannya tidak selalu merujuk pada kondisi fisik seperti perang atau kerusuhan. Istilah ini lebih bersifat metaforis dan evaluatif, digunakan untuk menyoroti aspek-aspek struktural, moral, atau institusional yang dianggap bermasalah meskipun secara kasatmata negara tampak stabil.
#Makna Kontekstual “Negara Tidak Baik-Baik saja”
1. Keamanan fisik Negara dianggap “baik-baik saja” jika tidak ada perang, konflik bersenjata, atau disintegrasi Hukum dan keadilan.
2. Jika hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah, atau korupsi merajalela, maka negara bisa dikritik “tidak baik-baik saja”.
3. Institusi dan tata kelola ketika birokrasi tidak efisien, pelayanan publik diskriminatif, atau demokrasi prosedural tanpa substansi.
4. Moral dan etika publik jika Aparatur Negara dan Aparat Penegak Hukum terlibat KKN, rakyat bisa merasa dikhianati oleh negaranya.
5. Kritik sosial Istilah ini sering digunakan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap elite atau sistem, bukan terhadap negara sebagai entitas konstitusional.

Apakah Tepat Menyalahkan Negara ?
Tidak sepenuhnya benar
Perlu dibedakan antara:
A. Negara sebagai entitas hukum dan ideologis
(konstitusi, sistem, rakyat);
B. Oknum penyelenggara Negara
(pejabat, aparat, elite politik)
C. Menyalahkan “negara” secara total bisa menjadi bentuk simplifikasi berlebihan, karena rakyat juga bagian dari Negara dan tidak semua ikut menikmati atau terlibat dalam penyimpangan.
D. Sistem Negara tidak mampu mencegah, menindak, atau memperbaiki penyimpangan, maka wajar jika muncul kritik bahwa Negara
“tidak menjalankan fungsinya sebagaimana adanya”.

Refleksi terhadap Istilah Populer “Negara Konoha”
Istilah ini muncul dari budaya populer (anime Naruto) dan digunakan secara satir untuk menggambarkan Negara yang dalam hal ini :
1. Dikuasai elite tertentu;
2. Tidak adil terhadap rakyat kecil;
3. Penuh intrik dan konflik internal.
4. Meskipun hiperbolik, istilah ini mencerminkan kekecewaan kolektif terhadap ketimpangan kekuasaan dan lemahnya keadilan sosial.

 

 

Simpulan dan Rekomendasi
Simpulan:
1. Makna Negara Entitas hukum, politik, dan moral yang bertujuan melayani rakyat.
2. KKN oleh Aparatur Tanggung jawab individual, bukan Negara secara keseluruhan.
3. Rakyat sebagai unsur Negara yang sering menjadi korban, tapi juga punya peran pengawasan terhadap Negara.
4. Istilah “Negara Konoha” Kritik sosial yang sah, tapi perlu digunakan secara proporsional.

Rekomendasi:
1. Reformasi sistemik:
transparansi, digitalisasi, pengawasan publik;
2. Pendidikan karakter dan etika publik
3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu
4. Partisipasi rakyat dalam demokrasi substansial.

Negara bisa damai, tidak perang dan fasilitas publik berjalan, namun tetap “tidak baik-baik saja” jika keadilan, integritas dan kepercayaan publik terkikis, sehingga istilah ini lebih tepat digunakan dalam konteks kritik sosial dan moral, bukan sebagai penilaian tunggal atas stabilitas fisik Negara. Lebih utama dalam hal ini adalah proporsionalitas tatkala menyampaikan kritik, agar tidak jatuh pada sinisme total atau apatisme. Janganlah kamu membenci Negaramu, karena adanya perbuatan jahat dan korup oleh Aparatur Penyalenggara Negara maupun Aparat Penegak Hukum, namun disitulah “Tanah airmu dan Tanah tumpah darahmu”.

Referensi
1. Miriam Budiardjo – Dasar-Dasar Ilmu Politik
Menjelaskan definisi negara sebagai organisasi kekuasaan yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Anna Marpaung – Ilmu Negara
Menguraikan unsur-unsur negara: rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
3. Karl Marx & Aristoteles (dalam berbagai literatur ilmu negara)
Karl Marx: Negara sebagai alat dominasi kelas.
Aristoteles: Negara sebagai persekutuan untuk mencapai kebaikan bersama.
4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
5. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menegaskan tanggung jawab individual aparatur sipil negara dan mekanisme pengawasan oleh ASN. Analisis akademik di ORKG.
6. Istilah “Negara Konoha”
Digunakan dalam diskursus publik sebagai metafora satir terhadap negara yang dianggap dikuasai elite dan tidak adil. Tidak bersumber dari literatur hukum, tetapi dari budaya populer (Naruto) dan kritik sosial di media sosial.
7. Artikel Seputar Birokrasi – Cara Mengatasi Praktik KKN di Pemerintahan
Menjelaskan bahwa KKN adalah tanggung jawab individual aparatur, bukan Negara sebagai entitas hukum. (dapatnya dibaca pada SeputarBirokrasi.com).

Note:
Penyusunan Tulisan ini dibantu juga oleh Chat-GPT dan Google Search.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *