Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bocah SD di Bangkalan Diduga Jadi Korban UU Perlindungan Anak, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

891
×

Bocah SD di Bangkalan Diduga Jadi Korban UU Perlindungan Anak, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-

Seorang warga Kidul Dalam, Kota Bangkalan, AD, melaporkan GM (orang tua dari teman anaknya) ke Polres Bangkalan atas dugaan perlakuan salah terhadap anak di bawah umur.

Example 300x600

Laporan tersebut mengacu pada ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perlindungan Anak.

Peristiwa ini bermula saat Rina (nama samaran), bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Bangkalan, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh GM warga kelurahan Kraton, yaitu orang tua Dinda (nama samaran) yang merupakan teman sekelas Rina.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, AD selaku orang tua korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan pada 9 April 2025 lalu.

Laporan itu telah teregister dengan nomor: LPM/219/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/Polres Bangkalan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan/atau penelantaran.

Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, dengan penyidik utama Aiptu Priyanto, S.H..

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) pada tanggal 11 April 2025, dijelaskan bahwa tim penyidik akan melakukan penyelidikan awal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

AD berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan membawa kasus ini hingga ke proses peradilan. AD juga menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang membahayakan secara fisik maupun psikis.

“Saya ingin keadilan untuk anak saya. Apa yang terjadi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anak saya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat,” ungkap AD kepada awak media, Minggu, (15/6)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *