Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gratis, Ijazah yang Ditahan UD Sentoso Seal Bisa Diambil Pemiliknya di Mapolda Jatim

909
×

Gratis, Ijazah yang Ditahan UD Sentoso Seal Bisa Diambil Pemiliknya di Mapolda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jurnal Hukum Indonesia.–

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menyita 109 ijazah dan ratusan dokumen penting lainnya dalam kasus penggelapan dokumen yang melibatkan tersangka Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal.

Example 300x600

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung setelah Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang milik tersangka di Margomulyo, dan menemukan ijazah milik pelapor,” ungkap AKBP Ali Purnomo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak tersangka menyerahkan sejumlah ijazah yang diduga digelapkan. Bahkan, tersangka meminta bantuan penyidik untuk mengembalikan ijazah-ijazah dari para pekerja yang telah resign dari UD Sentosa Seal kepada pemilik yang sah.

Total dokumen yang berhasil disita tidak hanya ijazah, tetapi juga berbagai dokumen penting lainnya.

 

“Selain 109 ijazah, kami juga menyita KTP, buku nikah, SIM, kartu keluarga, dan SKCK dengan total 28 dokumen untuk kategori tertentu dan 60 dokumen untuk kategori lainnya,” jelas AKBP Ali Purnomo.

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di gudang Margomulyo milik UD. Sentosa Seal dan di rumah pribadi tersangka Jan Hwa Diana.

Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat yang pernah bekerja di UD. Sentosa Seal dan merasa dokumennya digelapkan atau diamankan di tempat tersebut untuk segera mengambil dokumen miliknya.

“Silakan datang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk konfirmasi. Bawa identitas diri, dan jika sesuai dengan data ijazah yang bersangkutan, silakan diambil secara gratis. Namun, yang berhak mengambil harus pemilik dokumen sendiri,” tegas AKBP Ali Purnomo.

 

Namun, untuk dokumen yang terkait langsung dengan laporan polisi akan tetap disita sebagai barang bukti untuk persidangan. Berdasarkan keterangan AKBP Ali Purnomo, terdapat dua laporan polisi dengan total 13 korban yang akan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Masyarakat yang ingin mengambil dokumennya dapat datang langsung ke Polda Jawa Timur dengan membawa identitas diri atau menghubungi AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003

Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa proses pengambilan dokumen ini gratis dan harus dilakukan oleh pemilik dokumen yang bersangkutan untuk menghindari penyalahgunaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dokumen-dokumen penting seperti ijazah, KTP, dan dokumen identitas lainnya memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *