Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bangkalan bakal memanggil Korwil Kecamatan Tragah buntut keberangkatan 20 operator sekolah ke luar kota saat jam kerja.
Pemanggilan dilakukan karena Dindik menegaskan tak pernah menerima izin, baik lisan maupun tertulis.
“Saya tidak pernah dihubungi, tidak ada surat izin yang masuk soal keberangkatan itu,” tegas Kabid Pembinaan SD, Ali Yusri.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Korwil Tragah, Haryadi, yang sebelumnya menyebut sudah mengomunikasikan kegiatan tersebut dan surat izinnya akan menyusul.
Dindik memastikan pemanggilan akan dilakukan pekan depan karena Yusri masih ada agenda di Jakarta hingga Kamis.
“Senin sampai Kamis saya ada acara di Jakarta. Minggu depan baru saya panggil,” ujarnya.
Dindik menegaskan tak main-main. Keberangkatan operator sekolah pada jam efektif tanpa izin resmi dianggap pelanggaran.
Ketegasan ini diambil sebagai bentuk pembenahan khususnya dalam hal kedisiplinan agar kasus serupa tak terjadi lagi. Dinas ingin memastikan aturan dipatuhi dan semua pihak bertanggung jawab.