Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terkendala Kuota Rombel, 10 Siswa di Ba’engas Labang Terancam Tak Sekolah

805
×

Terkendala Kuota Rombel, 10 Siswa di Ba’engas Labang Terancam Tak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-

Pada edisi sebelumnya di media ini, (Sabtu 31/5), di desa Ba’engas kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, sebanyak 10 siswa terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan. Ini akibat keterbatasan kuota rombongan belajar (rombel) yang ada di SDN Ba’engas 02. Meski telah mendaftar, mereka dinyatakan tidak masuk dalam daftar siswa yang diterima karena kuota kelas telah penuh.

Example 300x600

Pihak sekolah hanya mampu menampung 56 siswa baru, sesuai aturan pusat yang membatasi jumlah siswa per kelas maksimal 28 orang. Padahal, belasan calon siswa lainnya yang berasal dari wilayah sekitar berharap dapat diterima, mengingat keterbatasan akses menuju sekolah lain yang masih memiliki kuota kosong.

“Sekolah alternatif jaraknya lebih dari 2,5 kilometer dengan kondisi jalan yang tidak mendukung. Ini menyulitkan anak-anak kami, mungkin pihak pemkab dapat memberikan solusi” keluh ketua lembaga SQUAD NUSANTARA Cabang Bangkalan Samsih Ahmad, Senin (2/6).

Sebelumnya, pernyataan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan Ali Yusri Purwanto mengatakan, anak-anak bisa tetap belajar di SDN Ba’engas 02 namun tanpa Nomor Induk Siswa Nasional, (NISN), tanpa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan dengan kualitas pengajaran yang belum pasti karena kelebihan siswa.

Pernyataan tersebut sempat disanggah Rima salah satu warga setempat perwakilan dari beberapa wali murid yang kecewa. “Itu adalah ketidakadilan yang dilegalkan sistem.” Tegasnya.

Upaya memperjuangkan hak pendidikan bagi 10 anak yang tidak diterima terus dilakukan, tim SQUAD langsung menemui Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far di ruang kerjanya pada Senin, (2/6)
Mereka juga ditemui ketua komisi D DPRD kabupaten Sonhaji dan pihak Dinas Pendidikan setempat, melalui perwakilan bidang sarana dan prasarana (sarpras) yang akrab dipanggil Adi.

Pada kesempatan itu Wabub Fauzan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan rombel merupakan aturan nasional yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Dijelaskan, peraturan ini salah satunya mengatur jumlah rombel dan berlaku di seluruh Indonesia.

“Kejadian ini saya kira tidak hanya di Ba’engas, tapi juga di beberapa daerah lain bahkan se Indonesia. Kami tidak bisa membijaki karena itu sudah aturan pusat,” terang Fauzan.

“Dan saya harap dinas pendidikan harus luwes dalam mengambil kebijakan tanpa harus melanggar aturan” sambungnya.

Fauzan juga menegaskan bahwa pihaknya melalui Dinas Pendidikan akan meneruskan persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat, mengingat keterbatasan wewenang yang dimiliki daerah dalam mengubah ketentuan rombel.

“Kami hanya bisa mengusulkan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali tentang peraturan tersebut, bantu kami juga menyuarakan ini ke pusat melalui lembaga sampean,” pintanya kepada tim SQUAD.

Adi menambahkan, bahwa pengajuan rombel untuk tahun ini telah ditutup, sehingga ia menyarankan agar mereka mendaftar ke sekolah lain yang terdekat dan masih bisa menampung.

“Kami belum bisa menambah rombel, karena pengajuannya sudah ditutup, kami sarankan agar mendaftar ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota,” jelas Adi.

Hingga kini, belum ada solusi konkret bagi 10 calon siswa tersebut. SQUAD NUSANTARA meminta agar semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pusat, segera mengambil langkah revisi kebijakan agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan kuota dan keterbatasan akses.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *