Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Surat Somasi LBH LANDAS Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pilang, Sidoarjo Tidak Direspons

833
×

Surat Somasi LBH LANDAS Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pilang, Sidoarjo Tidak Direspons

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidoarjo, Jurnal Hukum Indonesia.–

13 Mei 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Landas telah mengirimkan surat somasi kepada Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, serta kepada pihak pengembang perumahan Istana Residence, terkait dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Dusun Banar. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

Example 300x600

Latar Belakang Kasus

Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset milik desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa, serta tidak boleh dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah. Dalam kasus ini, diduga sebagian lahan TKD di Dusun Banar digunakan dalam proyek pembangunan perumahan Istana Residence oleh pihak pengembang tanpa izin dan proses yang transparan.

Isi dan Tujuan Somasi

Somasi yang dikirimkan oleh LBH Landas bertujuan agar:

1. Kepala Desa Pilang memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah yang disengketakan.

2. Pihak pengembang Istana Residence menunjukkan legalitas dan dokumen perizinan yang membuktikan bahwa penggunaan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Somasi adalah langkah awal yang kami tempuh agar semua pihak membuka komunikasi secara terbuka, serta memberikan penjelasan resmi terhadap dugaan ini,” jelas Untung Heru Kurniawan, S.H., penasihat hukum dari perwakilan tokoh masyarakat.

Kekhawatiran atas Transparansi

Ketidaktanggapan dari Kepala Desa maupun pihak pengembang memunculkan kekhawatiran publik akan kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset desa. Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses alih fungsi lahan bisa terjadi, serta apakah sudah melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan musyawarah desa sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan dan peraturan desa.

Langkah Hukum Selanjutnya

LBH Landas menyatakan akan terus memantau kasus ini. Jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, pihaknya akan:

Mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,

Mengupayakan pembekuan sementara aktivitas pembangunan di lokasi sengketa,

Dan mengadvokasi masyarakat agar tidak kehilangan hak atas tanah desa yang seharusnya menjadi milik bersama.

“Kami membuka ruang mediasi. Tapi bila tidak direspons, langkah hukum adalah keniscayaan,” tegas Untung Heru Kurniawan.

Peran Media dan Investigasi

Media Jurnal Hukum Indonesia berkomitmen untuk terus menginvestigasi kasus ini guna mengungkap semua fakta. Warga setempat juga mulai bersuara, mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam pengalihan lahan tersebut.

Reporter: Iswandi 89
Redaksi: Jurnal Hukum Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *