BANGKALAN. Jurnal Hukum Indonesia.–
Tumpukan sampah yang menumpuk dan berserakan di akses utama kota, tepatnya di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, memicu keresahan warga. Lokasi tersebut berada tak jauh dari Pendopo Agung.
Kondisi tersebut mendapat kritikan masyarakat luas lantaran menimbulkan bau tak sedap dan merusak pemandangan kota, karena letaknya strategis menjadi lalu lalang kendaraan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bangkalan, Yudistira, mengakui adanya tumpukan sampah di lokasi itu. Ia menjelaskan, tempat tersebut dulunya memang disepakati warga sekitar sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Namun, setelah berdirinya Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), TPS itu secara resmi ditiadakan agar masyarakat beralih menjadi anggota TPS3R di wilayah kelurahan Pejagan.
“Namun kenyataannya sampai sekarang masyarakat masih membuang sampah di sana, apalagi malam hari” ujar Yudistira saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4).
Sebagai solusi sementara, pihak DLH menerapkan kebijakan pembatasan jam buang sampah di lokasi tersebut. “Jam buang mereka mulai pukul 05.00 sampai 07.00 pagi, selang menunggu truk kami datang mengangkutnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui DLH masih menghadapi kendala dalam pengangkutan. “Kami mohon maaf karena armada pengangkutan kami belum bisa beroperasi maksimal, kalau tidak, itu pasti selesai,” tambahnya.
DLH berharap masyarakat mulai beralih dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah melalui skema TPS3R terdekat yang lebih berkelanjutan.
“Kami akan menghimbau agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutup Yudistira.