Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Penjara Saat Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

917
×

Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Penjara Saat Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Bangkalan – Jurnal Hukum Indonesia.–

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Example 300x600

Itu dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo pada Senin pagi ini di Mapolres Bangkalan (3/3/2025). Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip.

“Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Iptu Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *