Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Mobil Plat Nomor Huruf Kanji yang Viral di Media Sosial

932
×

Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Mobil Plat Nomor Huruf Kanji yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA MALANG – Jurnal Hukum Indonesia.–

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menindak tegas pengendara mobil Honda Jazz berwarna putih yang menggunakan plat nomor bertuliskan huruf kanji (Huruf Tradisional Negara Jepang).

Example 300x600

Kendaraan yang sempat viral dimedia sosial tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar standar yang berlaku di Indonesia.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, menjelaskan bahwa kendaraan milik Dimas Hadi Prasetyo itu menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuannya, plat nomor tersebut hanya digunakan selama satu hari, tepatnya pada 24 Desember 2024. Namun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan keresahan di Masyarakat dan sudah viral di Medsos.

Sebelum melakukan penindakan, anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.

Petugas menelusuri rekaman kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik di Kota Malang serta mengumpulkan informasi melalui media sosial dan komunitas otomotif setempat.

 

Setelah identitas pemilik kendaraan terungkap, Dimas Hadi Prasetyo kemudian dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Dimas pemilik kendaraan saat ini telah kita kenakan Pasal 280 terkait TNKB yang tidak sesuai standar,” tambah Kompol Agung.

Dimas Hadi Prasetyo akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya.

Ia mengaku membeli plat nomor tersebut pada 20 Desember 2024, terinspirasi dari konten MotoVlog di media sosial. Penggunaan plat nomor dengan huruf kanji Jepang tersebut, menurutnya, hanya untuk keperluan konten semata.

“Saya menyesali tindakan saya yang tidak sesuai aturan. Saya siap menerima sanksi, dan jika saya melanggar lagi, saya siap menerima hukuman yang lebih berat. Saya mohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan”.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Alasan saya menggunakan plat nomor Jepang hanya untuk konten, dan arti tulisan Jepang di plat tersebut adalah ‘Tokyo’,” ujar Dimas.

Didepan anggota Satlantas dan awak media, Dimas mengganti plat nomornya dengan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan aksesoris kendaraan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Adanya kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu menaati aturan lalu lintas. Alhamdulillah, dari kasus ini kita bisa belajar bersama agar lebih tertib dalam berkendara,” pungkas Kompol Agung.

Dengan adanya penindakan ini, Polresta Malang Kota berharap tidak ada lagi pengendara yang menggunakan plat nomor di luar ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di Kota Malang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *