Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dapat Apresiasi dari Pj Wali Kota, Polres Batu Tetapkan Pemilik “Bus Rem Blong” Dijadikan Tersangka

828
×

Dapat Apresiasi dari Pj Wali Kota, Polres Batu Tetapkan Pemilik “Bus Rem Blong” Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BATU – Jurnal Hukum Indonesia.-

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus kecelakaan maut rem blong di Jl. Imam Bonjol Batu. Pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW yang merupakan warga Denpasar Bali menjadi tesangka baru dalam Konferensi Pers yang digelar Jum’at, (17/1/2025) sore.

Example 300x600

Dengan demikian dalam insiden kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu, terdapat dua tersangka.

RW mengikuti jejak MAS sebagai tersangka karena berdasarkan bukti di lapangan yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka pada Rabu (8/1/2025) lalu itu.

“Berdasarkan olah TKP dan penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik, dari empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit bus Hino, 6 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub, akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan beberapa surat kendaraan lain.

MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Batu menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30 tahun) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

Dapat Apresiasi

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kinerja dan mendukung penuh langkah Polres Batu menetapkan satu tersangka lagi yaitu pemilik perusahaan bus dalam ungkap kasus kecelakaan maut rem blong Bus Sakhindra Cemerlang di Jalan Imam Bonjol pada 8 Januari 2025.

“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru.

Pesan saya pemilik bus maupun sopir harus mengecek setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi prima agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” katanya, Sabtu 18 Januari 2025.

Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *