Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNarkobaSampang

Oknum Anggota KPPS Kecamatan Konang Dilaporkan Warga, Diduga Main Politik Uang

919
×

Oknum Anggota KPPS Kecamatan Konang Dilaporkan Warga, Diduga Main Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Konang, Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, tercoreng dengan munculnya laporan dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) desa Bandung. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi pada hari Senin (25/11) sehari sebelum dilaporkan.

Example 300x600

Atas kejadian tersebut ketua LSM Gerbang Timur Amir Hamzah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bangkalan pada Selasa kemarin. (26/11). Ia menuding adanya praktik politik uang di wilayah desa setempat

Menurut Amir, salah oknum KPPS diduga kuat terlibat dalam upaya memengaruhi pilihan warga melalui pemberian sejumlah uang untuk pemenangan pasangan calon bupati Lukman-Fauzan nomor urut 01.

Amir Hamzah juga mengungkapkan, praktik hitam ini jika terbukti merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak etis.

“Saya melihat langsung praktek tersebut dan sempat merekam. Awalnya ada oknum KPPS desa Bandung datang ke rumah untuk memberikan uang kepada saya. Tujuannya mempengaruhi saya agar saat pencoblosan memilih pasangan calon 01, dan sempat saya tanyakan, siapa yang menyuruhnya,” ungkap Amir Hamzah saat dimintai keterangannya paska laporan. (Selasa, 26/11)

Keesokan harinya, Amir Hamzah dengan didampingi langsung Paslon Bupati nomor urut 02 Mathur Khusyairi melaporkan kejadian itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diterima ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh. Laporan tersebut sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/16.10/XI/2024

Dalam keterangannya, ketua Bawaslu Bangkalan telah menerima laporan ini serta beberapa dokumen sebagai bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS dan secepatnya akan dilakukan investigasi.

“Kami sudah menerima laporan dari pelapor beserta beberapa bukti sebagai pendukung nya. Jika terbukti, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mustain

Praktik politik uang seperti ini, jika terbukti, itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Amir Hamzah selaku ketua LSM Gerbang Timur mengaku akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kasus ini tetap saya kawal sampai ke ranah hukum, karena saya menduga oknum tersebut juga anggota P3K dan salah satu guru di kecamatan Konang.” Paparnya.

Menurutnya proses hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Bangkalan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *