Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Langkah Inovatif Dinas PRKP Bangkalan dengan Optimalisasi Pelayanan PBG untuk Meningkatkan PAD

1020
×

Langkah Inovatif Dinas PRKP Bangkalan dengan Optimalisasi Pelayanan PBG untuk Meningkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hasan Faisol. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–

Example 300x600

Sesuai arahan yang disampaikan PJ. Bupati Bangkalan Arief M Edie, bahwa masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada, ditekankan untuk menggali segala potensi yang sesuai dengan bidang serta tugas dan fungsinya.
Dalam mendukung komitmen tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten Bangkalan, M. Hasan Faisol, memberikan perhatian khusus dengan memaksimalkan program yang sedang dilakukan saat ini melalui sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Faisol, langkah inovatif ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Bangkalan.

“Kami sadar bahwa PAD dalam sektor ini sangat rendah, tapi jika percepatannya dilakukan dengan penerapan yang prosedur, efisien dan transparan, serta layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tidak heran ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” terang Faisol di ruang kerjanya. (Rabu, 15/11)

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu langkah nyata yang diambil oleh Kadis PRKP adalah secara bertahap melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dengan melibatkan semua unsur masyarakat dengan peran serta Kepala Desa. Upaya yang dilakukan itu menurut Faisol bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang manfaat PBG bagi masyarakat dan semua pelaku usaha. Beberapa proses dan tahapan-tahapan telah dipaparkan dalam sosialisasi yang diselenggarakan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin. “Kita harus jemput bola, dan tidak bisa selalu diam di kantor hanya menunggu masyarakat datang mengurusnya,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kepala Dinas PRKP Bangkalan membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil secara aktif berkontribusi kepada pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Terpisah, pada kesempatan yang sama, Nur Taufik Kepala Bidang PRKP Bangkalan menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Cipta Karya yang turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2021, bahwa tujuan pemerintah dengan adanya program PBG ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap bangunan yang didirikan. “Dalam artian, mulai proses perencanaan hingga finishing, pekerjaan itu sudah dipastikan sesuai dengan standar bangunan. Jadi ketika bangunan itu sudah diselesaikan oleh konsultan atau tenaga ahli yang mengerjakan, pada proses pengurusan izin PBG nya nanti pasti cepat” kata Nur Taufik menjelaskan.

Di samping itu kata Taufik,dalam prosesnya masyarakat juga dapat mendaftarkannya langsung secara online melalui website, yang nantinya dapat dipandu oleh operator jika menemui kesulitan.

“Masyarakat bisa langsung mendaftar melalui web SIMBG untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung” kata Taufik mengakhiri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *