Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LSM Lempar Desak Kepastian Hukum dalam Kasus Dana Desa dan Mafia Tanah di Bangkalan

870
×

LSM Lempar Desak Kepastian Hukum dalam Kasus Dana Desa dan Mafia Tanah di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.-

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) melakukan aksi demonstrasi di dua lokasi berbeda di Bangkalan, yakni di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Gedung DPRD Bangkalan. (Kamis, 11/11)

Example 300x600

Aksi yang dipimpin oleh Zaini ini dilakukan untuk menuntut kepastian hukum terkait sejumlah kasus yang dianggap tak kunjung terselesaikan dan menyuarakan dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh seorang notaris di Bangkalan.

Dalam kaitannya, Zaini menyampaikan kekecewaannya atas tindakan seorang notaris di Bangkalan yang dinilai tidak amanah dan tidak jujur serta dianggap telah melanggar ketentuan.

“Notaris bejat itu telah mengeluarkan akta atau produk notarisnya sendiri, yang kemudian dibatalkan oleh notaris itu sendiri.” Jelasnya saat dikonfirmasi.

Ia menekankan bahwa tindakan notaris yang seperti ini hanya membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris harus menjaga amanah, independensi, serta keabsahan produk hukumnya.

“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain kehilangan lahan, mereka juga sudah dirugikan secara finansial bahkan ratusan juta untuk membayar biaya jasa notaris,” katanya.

LSM Lempar juga mengaitkan hal ini dengan kasus Dana Desa dan sengketa tanah yang terjadi di desa Kwanyar Barat, kecamatan Kwanyar, Bangkalan, di mana masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dan proses hukumnya terkesan mandek.

Secara khusus pula Zaini mengkritik keputusan pihak kepolisian Bangkalan yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus tersebut.
Dikatakan, penerbitan SP3 itu telah dianggap tanpa solusi memadai dan secara sepihak. Menurutnya ini juga adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat terdampak yang sudah bertahun-tahun menantikan keadilan.

“Permasalahan hukum ini tidak hanya melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum), akan tetapi DPR juga dapat menyikapi kondisi seperti ini, tidak seakan-akan cuci tangan atau lepas tangan.” Imbuhannya.

LSM Lempar akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang jelas. Dalam hal ini ditegaskan oleh Zaini, bahwa majelis pengawas notaris di Bangkalan harus bertindak tegas terhadap notaris yang sudah melanggar ketentuan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang.

“Kita sekarang sedang menjalani proses sidang di Menkumham Jawa Timur, dan menunggu hasil putusan, sedangkan di polres Bangkalan kasus ini sudah di SP3 kan” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *