Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

57 KPM di 3 Desa Dapat Penyaluran Bantuan Program Jatim Puspa

942
×

57 KPM di 3 Desa Dapat Penyaluran Bantuan Program Jatim Puspa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan, Jurnal Hukum Indnesia.–

Sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 3 Desa di Kabupaten Bangkalan mendapatkan bantuan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Ketiga desa tersebut antara Desa Blateran, Kecamatan Galis, Desa Separah, Kecamatan Galis dan Desa Bajeman, Kecamatan Tragah.

Example 300x600

Bantuan diberikan khusus untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan pedesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi keluarga penerima manfaat graduasi PKH dengan memberikan fasilitas bantuan dan pendampingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang PLK sekaligus Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Ali Yusri Purwanto mengatakan, Program Jatim Puspa adalah graduasi PKH baik graduasi alami, mandiri maupun sejahtera.

Graduasi PKH adalah keluarga yang sudah tidak lagi mendapat bantuan PKH dan bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), membantu memulihkan ekonomi, memberikan akses interaksi dan pendampingan terhadap KPM serta mendorong motivasi usaha dan ketrampilan.

“Diharapkan dengan bantuan khusus ini, keluarga penerima manfaat semakin mandiri dan pada gilirannya dapat menopang kerja pembangunan desa,” kata Yusri, Selasa (31/10/2023).

Program Jatim Puspa ini kata Yusri, menjadi langkah awal bagi para penerima Program Jatim Puspa untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi setelah dilanda pandemi Covid-19.

Adapun penerima bantuan antara lain di Desa Blateran sebanyak 14 KPM, Desa Separah sebanyak 22 KPM dan Desa Bajeman sebanyak 21 KPM. Sedangkan jenis usahanya terdiri dari berjualan sembako, usaha kue, menjahit dan jual pulsa, yang jika ditotal bantuan yang didapat sejumlah Rp. 2,5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan keseluruhan dalam bentuk barang seperti kompor gas, blender, etalase, timbangan, gerobak, mesin jahit dan lainya.

“Diserahkan langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Jatim beserta Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *