Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

1 Bulan Lebih Laporan Ke Polres Bangkalan Tak Ada Kepastian Hukum

305
×

1 Bulan Lebih Laporan Ke Polres Bangkalan Tak Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – jurnalhukumindonesia.id, Awak media menyorot tajam kinerja Aparat Penegak hukum, khususnya Kepolisian Polres Bangkalan, Madura dalam menyingkapi proses hukum laporan masyarakat terkait Dugaan pemalsuan dokumen pengajuan gugatan permohonan cerai Di pengadilan Agama Bangkalan.

Informasi dari beberapa sumber laporan pengaduan terkait pemalsuan dokumen tersebut di lakukan oleh S. A. pada tanggal 7 Februari 2025 selaku korban perceraian oleh suaminya Yang tidak mendapatkan hak-haknya paska perceraian.

Example 300x600

Laporan itu sendiri di picu karena banyaknya kejanggalan proses pengajuan cerai suaminya yang berinisial NHF. Salah satunya tidak pernah adanya panggilan untuk proses sidang.

Lebih anehnya lagi, tanpa pemberitahuan tiba-tiba ada pesan melalui sms untuk mengambil surat akta cerai di pengadilan Agama Bangkalan madura.

Apa semudah itu seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) ajukan surat cerai hanya 3 minggu Proses cerai tuntas.

Laporan pengaduan ke polres Bangkalan terkait pemalsuan Dokumen permohonan gugatan cerai Oleh seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah 1 bulan belum ada kepastian hukum.

Terlapor berinisal NH F terlihat masih beraktivitas seperti biasa seakan akan tidak merasa bersalah, Walaupun di duga keras telah memalsukan data diri permohonan gugatan cerai di pengadilan agama Bangkalan.

Tak cukup sampai disitu Keluarga korban berinisial RD menambahkan bahwa terlapor juga memalsukan diri sebagai karyawan swasta yang mana harusnya ASN dan lebih parahnya dia sempat tidak mengakui anak kandungnya.

“Dalam Akta cerai salinan keputusan sangat jelas di mana alamat tertera tidak sama dengan dengan kartu tanda penduduk (KTP) tergugat. Di tambah lagi dalam pengajuan gugatan permohonan cerai dia mengaku sebagai karyawan swasta padahal jelas di seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Ironisnya tidak mengakui Anak Kandungnya sendiri yang masih berumur 3 Bulan,” jelas RD kepada pewarta.

Hal tersebut memicu pelapor beserta keluarganya merasa jengkel, sehingga hak hak seorang istri pasca perceraian tidak di dapatkan.

Selaku keluarga korban, RD sangat merasa geram dengan kelakuan terlapor, dan menanggap bahwa Lagu Band Sukatani yakni Harus Bayar Polisi tengah bersenandung di Polres Bangkalan.

“Sudah sebulan kami menunggu, apa benar statement Band Musik Sukatani tentang hastag Harus Bayar Polisi, jika benar sangat miris mas buat kami. Tapi saya yakin keadilan pasti terungkap, Kasus ini akan kami teruskan ke polda jatim, Kalau memang benar tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum Kepolisian Bangkalan, Kami akan terus mencari keadilan,” Ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *